Penggunaan Nilai Ujian Nasional untuk SBMPTN Hak Otonomi Rektor

Penggunaan Nilai Ujian Nasional untuk SBMPTN Hak Otonomi Rektor-- JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan nilai Ujian Nasional (UN) kepada para rektor perguruan tinggi negeri (PTN). "Penggunaan nilai UN untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing rektor," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti, Prof Intan Ahmad, di Jakarta, belum lama ini. Dia mengatakan kewenangan penerimaan mahasiswa merupakan otonomi dari rektor. Begitu juga pemanfaatan nilai UN untuk SNMPTN dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerimaan mahasiswa. "Rektor yang menentukan berapa persen bobot dari nilai UN tersebut digunakan untuk penerimaan mahasiswa baru." Jumlah sekolah yang mendaftar pada SNMPTN 2017 mengalami peningkatan tajam, 18.002 sekolah dan jumlah pendaftar mencapai 893.323 orang. Jika dibanding...