Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah
WARTA GURU -- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah (Jika sekolah hanya memiliki 1 wakil kepala sekolah saja): Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program Pengorganisasian Pengarahan Ketenagaan Pengkoordinasian Pengawasan Penilaian Identifikasi dan pengumpulan data Penyusunan laporan Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas. Berikut tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut : Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar Merencanakan program pengadaannya Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana Mengelola p...