Bagaimana Ciri dan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan (Unitaris)?

Bentuk negara kesatuan (Unitaris) memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Tidak ada negara dalam negara
2) Pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh secara intern maupun ekstern
3) Hanya memiliki satu Konstitusi/Undang-Undang Dasar

Penyelenggaraan negara kesatuan ada dua sistem :
1) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Penerapan sistem sentralisasi, pemerintah pusat menjalankan seluruh bidang kekuasaan pemerintahan, sedang daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan peraturan dan perintah dari pemerintah pusat. Jadi daerah tidak berhak mengadakan peraturan sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi :
a) Memperkuat kesatuan politik dan mencegah keinginan daerah untuk memisahkan diri
b) Adanya keseragaman peraturan negara di seluruh wilayah negara sehingga tercipta kesederhanaan hukum
c) Penghasilan daerah dapat disebar ke seluruh wilayah negara

Kerugian sistem sentralisasi :
a) Persoalan negara tidak dapat diselesaikan secara efektif dan efisien karena semuanya harus diputuskan oleh pemerintah pusat
b) Tidak semua peraturan dapat dilaksanakan dengan baik karena kondisi daerah belum tentu sama
c) Rakyat di daerah tidak mendapat kesempatan untuk ikut menentukan dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri (tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi)

2) Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi
Penerapan sistem desentralisasi pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintahan, sebagian kekuasaan negara diberikan kepada dierjh-daerah, dengan tujuan agar daerah-daerah dapat menentukan dan bertanggung jawab mengenai daerahnya sendiri, dengan demikian pemerintah pusat hanya menentukan urusan yang bersifat penting dan umum. Urusan yang menjadi kepentingan daerah dapat diatur oleh daerah sendiri, asal tidak bertentangan dengan peraturan perundangan pemerintah pusat. Daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom.

Keuntungan sistem Desentralisasi :
1. Rakyat di daerah berkesempatan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Dengan demikian sistem ini lebih demokratis.
2. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah selalu dapat disesuaikan dengan keadaan daerah, baik secara geografis maupun sosial budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Teks Puisi (Musikalisasi Puisi) - Kelas VIII

Kompetensi Dasar (KD) B.Indonesia Kelas 8 (Kurikulum 2013 - Revisi Sesuai Permen No.24 Tahun 2016)

Mana yang Betul: memperoleh atau memeroleh?