Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Berikut Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum
Seluruh lembaga-lembaga negara dan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b. Sistem konstitusional
Segala kebijakan negaru dan cara melaksanakan sistem kenegaraan haruslah didasarkan pada konstitusi (hukum Dasar)
c. Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Kekuasaan negara dilakukan lembaga pewakilan rakyat seperti MPR, DPR, DPD, dan rakyat juga secara langsung memilih presiden dan wakil presiden'
d.Presiden ialah penyelenggara negara tertinggi menurut Undang-Undang Dasar
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
f. Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri tidak bertanggung jawab pada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab pada DPR, tetapi bukan berarti seorang diktaktor. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam merumuskan Undang-undang dan APBN.
a. Negara Indonesia adalah negara hukum
Seluruh lembaga-lembaga negara dan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b. Sistem konstitusional
Segala kebijakan negaru dan cara melaksanakan sistem kenegaraan haruslah didasarkan pada konstitusi (hukum Dasar)
c. Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Kekuasaan negara dilakukan lembaga pewakilan rakyat seperti MPR, DPR, DPD, dan rakyat juga secara langsung memilih presiden dan wakil presiden'
d.Presiden ialah penyelenggara negara tertinggi menurut Undang-Undang Dasar
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
f. Menteri negara adalah pembantu Presiden, menteri tidak bertanggung jawab pada DPR
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab pada DPR, tetapi bukan berarti seorang diktaktor. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam merumuskan Undang-undang dan APBN.
Komentar
Posting Komentar