Pengertian Norma, Adat Istiadat, Kebiasaan, dan Peraturan

Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk. Norma terbagi atas: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Adat Istiadat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur kehidupan manusia.
Aturan yang menatur kehidupan manusia di Indonesia bisa menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat disebut hukum adat.

Kebiasaan dapat diartikan serupa dengan pengertian adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perseorangan, sedangkan adat digunakan oleh sekelompok orang.
Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat berpengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Masyarakat akan berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat agar dapat diterima dalam masyarakat. Contoh: bertamu dan menjenguk tetangga yang sakit.

Pearturan adalah perangkat berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antaranggota kelompok. Peraturan dapat berupa tertulis maupun tak tertulis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Teks Puisi (Musikalisasi Puisi) - Kelas VIII

Kompetensi Dasar (KD) B.Indonesia Kelas 8 (Kurikulum 2013 - Revisi Sesuai Permen No.24 Tahun 2016)

Mana yang Betul: memperoleh atau memeroleh?