Perubahan Istilah dalam Standar Penilaian Terkait Permen No.23 Tahun 2016

Pelajaran Bahasa Indonesia di Jari Kamu berbagi info Perubahan Istilah dalam Standar Penilaian Terkait Permen No.23 Tahun 2016-- Implementasi Kurikulum 2013 terus dilakukan perbaikan-perbaikan, termasuk dasar hukumnya, pemendikbud. Tak terhitung sudah permen yang dikeluarkan hingga muncul guyonan sesama pendidik yang katanya sakit gigi gara-gara kebanyakan permen. Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016. Hal ini juga berimbas munculnya istilah-istilah baru (termasuk singkatannya) yang mengiringinya.

1. Istilah "KKM" berubah menjadi "KBM" (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah "UH" berubah menjai "PH" (Penilaian Harian).
3. Istilah "UTS" berubah menjadi "PTS" (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah "UAS" berubah menjadi "PAS" (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah "UKK" menjadi "PAT" (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal "PAT" meliputi "25% semester ganjil" dan "75% semester genap".

Baca: Mekanisme Penilaian, Kriteria, dan Penentuan Kenaikan Kelas dalam Kurikulum 2013 Revisi
Terkait istilah ini, dalam hal pembuatan SK Kepanitian Pelaksanaan PAS yang masih menggunakan kata UAS untuk diubah sesuai dengan aturan terbaru karena ada hubungannya dengan instrumen penilaian:
1. Pelaksanaan perpanjangan IJIN OPERASIONAL
2.Pelaksanaan AKREDITASI SEKOLAH

Berikut Permen-permen baru tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:
1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Teks Puisi (Musikalisasi Puisi) - Kelas VIII

Kompetensi Dasar (KD) B.Indonesia Kelas 8 (Kurikulum 2013 - Revisi Sesuai Permen No.24 Tahun 2016)

Mana yang Betul: memperoleh atau memeroleh?